Paket Kebijkan Ekonomi Jilid 4
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang
diwakilkan para menterinya dalam kabinet kerja hari ini merilis paket kebijakan
ekonomi jilid IV. Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada
persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan
ekspor.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula
penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini
bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan
kesejahteraan pekerja.
"Kita juga harus memikirkan orang
yang kerja. Jadi peningkatan kesejahteraan merupakan unsur berikutnya dari
penetapan peraturan ini," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain itu, sistem formulasi upah
minimum ini juga menjadi bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring
pengaman sosial. Karena, dengan formula ini memastikan bahwa buruh tidak
menerima jatah upah yang murah, dan pengusaha juga mendapatkan kepastian dalam
berusaha.
"Dengan kebijakan ini dipastikan
juga upah buruh naik setiap tahun. Karena ada isu naiknya lima tahun sekali.
Naik tiap tahun dengan besaran yang terukur," tegas dia.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga
mengklaim, bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat adalah dengan
pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kartu sakti Jokowi.
"Negara hadir dalam pembinaan
dialog sosial tripartit antara pekerja dan pengusaha, sehingga tidak perlu
membuang waktu dan tenaga setelah kita hitung melalui realisasinya," tutur
Darmin.
Kebijakan kedua, sambung dia, terkait
pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang
dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah
dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan
usaha produktif.
"KUR bisa diberikan pada calon
tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bagaimanapun dia perlu
biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa
bayar," terangnya.
Kredit ini, juga bisa diberikan untuk
anggota keluarga dari buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan
usaha produktif. Serta kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar
negeri dan membuka usaha.
"Jadi, kalau suami melakukan
pekerjaan sederhana bisa diberikan KUR, yang penting usahanya produktif dan
seterusnya. Sejalan dengan itu juga bisa diberikan pada buruh yang di-PHK
kemudian buka usaha," terang dia.
Terakhir, kebijakan ini juga menyinggung
soal lembaga pembiayaan ekspor dalam hal ini Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI) yang diminta fokus untuk melakukan pembiayaan pada usaha kecil
dan menengah (UKM).
Komentar
Posting Komentar