Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 3
Menteri Koordinator (Menko) bidang
Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dalam paket ini ada dua poin besar
yaitu mengenai penurunan tarif dan atau harga. Kedua, penyederhanaan izin
pertanahan, bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
"Untuk kelompok pertama harga BBM,
harga avtur, elpiji 12 kilogram, pertamax dan pertalite efektif turun sejak
2015. Angkanya dijelaskan Pak Sudirman (Menteri ESDM Sudirman Said). Harga
premium tetap," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu
(7/10/2015).
Sementara, untuk harga gas industri akan
ditetapkan sesuai kemampuan daa beli industri. Namun, kebijakan ini baru akan
berlaku efektif 1 Januari 2016.
Hal tersbeut lantaran, pemerintah perlu
mengubah aturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sebab, keputusan untuk menurunkan harga
gas industri ini dilakukan dengan mengurangi penerimaan negara dari BNPB.
"Perlu digarisbawahi bahwa penurunan
harga gas ini tidak memengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas kontrak
karya. Ini yang dikurangi PNBP-nya dan biaya distribusinya. Jadi tolong dicatat
lebih baik, karena dikira nanti dunia usaha dipaksa turun penerimaannya. Tidak,
penerimaannya tidak berubah," terang dia
Selanjutnya, untuk tarif listrik PT PLN
(Persero) sebelumnya telah menerapkan tarif penyesuaian (adjustment) dan untuk
pelanggan dengan tipe I3 dan I4 telah dilakukan penyesuaian. Dalam paket ini,
BUMN kelistrikan tersebut juga menambah insentif dengan memberikan diskon harga
pemakaian listrik untuk tengah malam.
"Terutama dari jam 23.00 hingga
08.00 pagi sebesar 30% dan seterusnya nanti akan dijelaskan Pak Sudirman,"
imbuhnya. (Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi).
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini
menuturkan, paket kebijakan jilid III ini juga mengubah kebijakan mengenai
penerima kredit usaha rakyat (KUR). Sebelumnya, keluarga yang memiliki
penghasilan tetap alias pegawai tidak bisa diberi KUR lantaran takut konsumtif.
"Tapi faktanya banyak pegawai,
istrinya buka salon, warkop. Sehingga sepanjang digunakan untuk kegiatan
produktif seperti itu maka KUR yang diberikan itu dikategorikan KUR produktif bukan
konsumtif," tegas Darmin.
Poin selanjutnya, sambung dia,
penyederhanaan izin pertanahan untuk bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman
modal dengan merevisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 tahun
2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria.
Dalam revisi tersebut, poin yang
menyangkut pemberian hak atas tanah, hak guna usaha (HGU), pemberian hak,
perpanjangan hak, dan pembaharuan hak akan disederhanakan dengan waktu yang
lebih pendek.
Untuk permohonan HGU lahan seluas 200
hektare (ha) yang sebelumnya butuh waktu 30 hingga 90 hari disederhanakan
menjadi hanya 20 hari kerja.
Sementara untuk lahan di atas 200 ha
menjadi 45 hari kerja, perpanjangan HGU lahan 200 ha yang sebelumnya 20 hingga
50 hari diperpendek menjadi tujuh hari kerja, dan 14 hari kerja untuk lahan di
atas 200 ha.
Komentar
Posting Komentar