Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 3

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dalam paket ini ada dua poin besar yaitu mengenai penurunan tarif dan atau harga. Kedua, penyederhanaan izin pertanahan, bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. 


"Untuk kelompok pertama harga BBM, harga avtur, elpiji 12 kilogram, pertamax dan pertalite efektif turun sejak 2015. Angkanya dijelaskan Pak Sudirman (Menteri ESDM Sudirman Said). Harga premium tetap," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Sementara, untuk harga gas industri akan ditetapkan sesuai kemampuan daa beli industri. Namun, kebijakan ini baru akan berlaku efektif 1 Januari 2016.
Hal tersbeut lantaran, pemerintah perlu mengubah aturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebab, keputusan untuk menurunkan harga gas industri ini dilakukan dengan mengurangi penerimaan negara dari BNPB.

"Perlu digarisbawahi bahwa penurunan harga gas ini tidak memengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas kontrak karya. Ini yang dikurangi PNBP-nya dan biaya distribusinya. Jadi tolong dicatat lebih baik, karena dikira nanti dunia usaha dipaksa turun penerimaannya. Tidak, penerimaannya tidak berubah," terang dia

Selanjutnya, untuk tarif listrik PT PLN (Persero) sebelumnya telah menerapkan tarif penyesuaian (adjustment) dan untuk pelanggan dengan tipe I3 dan I4 telah dilakukan penyesuaian. Dalam paket ini, BUMN kelistrikan tersebut juga menambah insentif dengan memberikan diskon harga pemakaian listrik untuk tengah malam.

"Terutama dari jam 23.00 hingga 08.00 pagi sebesar 30% dan seterusnya nanti akan dijelaskan Pak Sudirman," imbuhnya. (Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi).

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menuturkan, paket kebijakan jilid III ini juga mengubah kebijakan mengenai penerima kredit usaha rakyat (KUR). Sebelumnya, keluarga yang memiliki penghasilan tetap alias pegawai tidak bisa diberi KUR lantaran takut konsumtif.
"Tapi faktanya banyak pegawai, istrinya buka salon, warkop. Sehingga sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif seperti itu maka KUR yang diberikan itu dikategorikan KUR produktif bukan konsumtif," tegas Darmin.

Poin selanjutnya, sambung dia, penyederhanaan izin pertanahan untuk bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal dengan merevisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria.


Dalam revisi tersebut, poin yang menyangkut pemberian hak atas tanah, hak guna usaha (HGU), pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaharuan hak akan disederhanakan dengan waktu yang lebih pendek.

Untuk permohonan HGU lahan seluas 200 hektare (ha) yang sebelumnya butuh waktu 30 hingga 90 hari disederhanakan menjadi hanya 20 hari kerja.

Sementara untuk lahan di atas 200 ha menjadi 45 hari kerja, perpanjangan HGU lahan 200 ha yang sebelumnya 20 hingga 50 hari diperpendek menjadi tujuh hari kerja, dan 14 hari kerja untuk lahan di atas 200 ha.

"Perpanjangan hak penggunaan lahan, biasanya itu ada persyaratan lagi kalau ada perpanjangan. Ke depan itu disederhanakan. Perpanjangan kok masih dibikin ruwet. Kira-kira demikian logikanya," tandas Darmin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Esai Novel Rindu

Analisis Teks Sejarah, Struktur dan Kaidah Kebahasaan

Makalah Penyimpangan Nilai Pancasila Dalam Kasus Pelanggaran HAM